KAMBING QURBAN MURAH

Pengertian Qurban

Menurut bahasa adalah pendekatan diri kepada Allah SWT, sedangkan menurut SyaraQurban adalah nama sembelihan hewan ternak pada Hari Idul Adha dan Hari Tasyrik. Hewan qurban hanya disembelih pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, sebab dihari tersebut adalah hari suka cita dan makan-makan bagi umat islam. Sehingga diluar hari tersebut, maka itu bukan qurban, melainkan termasuk katagori shadaqah.

Hukum Qurban

Hukum qurban adalah sunnah mu’akkad dan merupakan syi’ar yang nampak (dhohir) bagi setiap muslim yang mampu untuk menjaganya (melestarikannya). Dan secara asal hukum syara’. Qurban tidak wajib, kecuali qurban sebagai bentuk nadzar maka itu wajib sebagaimana ibadah-ibadah keta’atan lainnya. Sebagai ulama, ada yang mengatakan qurban hukumnya wajib bagi yang mampu.

Binatang yang Diperbolehkan untuk Qurban

Binatang yang boleh untuk kurban adalah onta, sapi (kerbau) dan kambing. Untuk selain yang tiga jenis ini tidak diperbolehkan. Allah SWT berfirman, “supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka.” (Al-Hajj: 34).

Dan dianggap memadai berkurban dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan atau betina.

Bolehkah berqurban dengan kambing betina ?

Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan qurban, sehingga boleh berqurban dengan hewan jantan maupun betina. Hanya saja, bagi anda yang mampu membeli hewan jantan, sebaiknya tidak berqurban dengan betina. Mengingat hewan jantan umumnya lebih mahal dan lebih bagus daripada betina. Sementara kita disyariatkan agar memilih hewan sebaik mungkin untuk qurban.

Umur Hewan Qurban

 Sesuai hadits-hadits Nabi SAW, dianggap mencukupi, berqurban dengan kambing/domba berumur satu tahun masuk tahun kedua, sapi (atau kerbau) berumur dua tahun masuk tahun ketiga, dan unta berumur lima tahun (Sayyid Sabiq, 1987; Mahmud Yunus, 1936).

Kondisi Hewan Qurban

 Hewan yang diqurbankan haruslah mulus, sehat, dan bagus. Tidak boleh ada cacat atau cedera pada tubuhnya. Sudah dimaklumi, qurban adalah taqarrub kepada Allah. Maka usahakan hewannya berkualitas prima dan top, bukan kualitas sembarangan.

Berdasarkan hadits-hadits Nabi SAW, tidaak dibenarkan berkurban dengan hewan :

*yang nyata-nyatanya buta sebelah

*yang nyata-nyatanya menderita penyakit (dalam keadaan sakit)

*yang nyatanya pincang jalannya

*yang tidak ada sebagian tanduknya.

 

Waktu Menyembelih Qurban

 Waktu menyembelih qurban itu diperkirakan dimulai dari : setelah terbitnya matahari dihari raya qurban dan setelah selesai 2 raka’at sholat hari raya idul adha ringan dan 2 khutbah ringan (mulai matahari terbit + 2 rokaat + 2 khutbah), maka tibalah waktu untuk menyembelih qurban. Bagi yang tidak melakukan sholat hari ray ia harus memperkirakan dengan perkiraan tersebut atau menunggu selesainya sholat dan khutbah dari masjid yang ada didaerah tersebut atau sekitarnya. Dan waktu menyembelih qurban berakhir saat terbenamnya matahri di hari tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah.

 

Nah jadi bagi anda yang berkeinginan untuk melaksanakan qurban tahun ini dan sedang mencari tempat hewan qurban dengan harga yang terjangkau sangat cocok jika habib aqiqah menjadi  tempat rekomendasi. Silahkan datang ke kantor kami dan bisa hubungi 0852 8222 3331 / 0856 90 33331.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *